Bagikan:

JAKARTA - Mantan suami Catherine Wilson, Idham Masse terlihat hadir kembali di Pengadilan Agama Depok untuk mengajukan gugatan banding yang ia layangkan.

Idham menuturkan alasan ia mengajukan banding terhadap wanita yang akrab dipanggil Keket itu karena ada beberapa poin yang diputus Pengadilan Agama Depok yang tidak ia terima.

"Putusan sudah keluar. Jadi tuntutan penggugat (Catherine Wilson) ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak," kata Idham Mase ketika ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin, 10 Juni.

"Saya keberatan dengan beberapa poin putusan hakim. Jadi kedatangan saya kesini selain mengambil salinan putusan, saya juga sekaligus mengajukan banding," sambungnya.

Salah satu poin majelis hakim yang ditolak ialah nafkah lampau di mana Catherine Wilson menuntut sebesar Rp800 juta kepada Idham Masse.

"Jadi nafkah masa lampau ditolak, karena saya punya bukti selalu mengirimkan kepada dia (Catherine Wilson)," ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan terkait alasan ia keberatan memberikan nafkah mut'ah dan idah untuk Keket itu, di mana Rp700 juta yakni Rp400 juta untuk mut'ah dan Rp300 juta buat iddah.

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah, kalau hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih. Bagi saya mut'ah Rp400 juta terlalu besar," jelasnya.

"Nah terus idah harus dibayar Rp300 juta selama tiga bulan. Jadi Rp100 juta perbulan," sambungnya.

Meski begitu, Idham menegaskan kalau ia akan tetap memberikan nafkah mut'ah kepada Catherine Wilson namun sesuai dengan kemampuannya.

"Intinya saya akan kasih nafkah mut'ah tapi tidak sebesar itu, sesuai kemampuan saya saja," ujar Idham Mase.