Bagikan:

JAKARTA - Mantan pasangan Catherine Wilson dan Idham Masse akhirnya memutuskan untuk berdamai terkait tuntutan nafkah yang diajukan Catherine Wilson saat menggugat cerai mantan suaminya sebesar Rp700 juta.

"Alhamdulillah bahwa pada hari ini ada itikad baik dari kedua belah pihak baik ibu Catherine maupun pak Idham, sama-sama bersepakat untuk mengakhiri kehidupan rumah tangganya dan dari apa yang sudah dilakukan hari ini utk menjaga kebaikan kedua belah pihak," jelas Dody Haryanto selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Selasa, 3 Desember.

"Jadi hari ini pun dinyatakan dalam pernyataan hukum dinyatakan bahwa gugatan ibu Catherine yang dikabulkan oleh majelis hakim juga atas permintaan dan segala macamnya dalam proses persidangan," sambungnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Idham Masse yang menuturkan bahwa ia telah setuju dengan putusan hakim pada saat sidang cerai terhadap tuntutan nafkah Rp700 juta tersebut.

"Iya, sudah setuju (dengan putusan hakim)," tutur Idham Masse.

Baginya, ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara ia dan Catherine Wilson hingga berharap agar semua permasalahan terkait nafkah dan lain-lain tidak perlu diungkit kembali.

"Iya itu kita sudah atur bersama jadi nggak usah ungkit lagi. Intinya kita sudah saling menghargai, saling menghormati hingga kita ambil keputusan untuk damai," tandasnya.

Sebelumnya, Idham Masse mengajukan gugatan banding yang ia layangkan karena ada beberapa poin yang diputus Pengadilan Agama Depok yang tidak ia terima.

Salah satu poin yang yang ditolak oleh majelis hakim ialah nafkah lampau di mana Catherine Wilson menuntut sebesar Rp800 juta kepada Idham Masse.

"Jadi nafkah masa lampau ditolak, karena saya punya bukti selalu mengirimkan kepada dia (Catherine Wilson)," ucapnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan terkait alasan ia keberatan memberikan nafkah mut'ah dan idah untuk Keket itu, di mana Rp700 juta yakni Rp400 juta untuk mut'ah dan Rp300 juta buat iddah.

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah, kalau hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih. Bagi saya mut'ah Rp400 juta terlalu besar," jelasnya.

"Nah terus idah harus dibayar Rp300 juta selama tiga bulan. Jadi Rp100 juta perbulan," sambungnya.