JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menilai pihak kepolisian seharusnya dapat menjerat tersangka, Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal yang lebih berat, yakni dengan Pasal 354 dan 355 KUHP.
“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas,” kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari.
“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KIHP),” tambahnya.
Menurut Mahfud, dengan memberikan pasal yang lebih tegas terhadap Mario Dandy Satrio sebagai bentuk tindakan tegas, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
BACA JUGA:
“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tutupnya.
Sebagai informasi bunyi dari 354 KUHP yaitu “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”
Sedang kan bunyi dari Pasal 355 KUHP l
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.