TULUNGAGUNG - Tim Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur,mengungkap kasus pembuangan anak/bayi di teras UGD Puskesmas Campurdarat. Pelakuny ibu kandungnya berinisial TR, 27.
"Pelaku kita tangkap di Trenggalek pada Selasa kemarin. Sekarang pelaku TR ditahan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Agustus.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Eko, TR menceritakan dirinya merupakan janda dua anak. Kemudian pada September 2021, TR kenal dengan T (ayah biologis bayi yang dibuang) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku.
Dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan. Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T hanya satu kali.
"Sebulan kemudian yakni bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil. Namun T ini tidak mau bertanggung jawab," kata Eko.
Kemudian pada bulan Mei lalu, pelaku kenal dengan AP, lalu ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Lalu pada 25 Juli 2022, TR melahirkan setelah diantar majikannya ke RS Bersalin.
"Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin, minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan," ujarnya.
Menurut Eko, pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan, namu malah menuju ke Kecamatan Tanggunggunung, dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.
Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, TR menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD Puskesmas Campurdarat sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar, dengan mengendarai sepeda motor dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan ditemukan oleh SH, warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan dan Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
"Saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku krena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, TR dijerat pasal 76 B jo pasal 77 B UU tentang Perlindungan Anak.