Bagikan:

JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkap pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita hingga tewas, ternyata pacar ibunda korban. Diketahui, ibu korban dengan pelaku sudah menjalin hubungan sejak Mei 2022, 7 bulan.

Diketahui, balita berinsial G (2,8) diduga dianiaya Y hingga tewas di Apartement Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Desember. Pelaku menganiaya korban lantaran bayi usia 2,8 tahun itu Buang Air Besar (BAB) di kasur apartemen tersebut.

"Kalau menurut saya temen dekat, atau pacar. Dari bulan Mei 2022 (hubungannya) deket, ibundanya ini janda," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember.

Nurma menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi saat ibundanya yang bernama Stefani (23) tengah bekerja sebagai sales properti. Kemudian korban dititipkan kepada pelaku di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat itu, sang balita buang air besar di kasur apartemen tersebut. Pelaku pun kesal hingga akhirnnya melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

"Yang jelas dititipin anaknya. Kemudian dia pup (BAB), kesel. Dicuci teriak-teriak nangis. Jadi kesel gitu motifnya," ucap Nurma.

Setelah dianiaya, korban tak sadarkan diri, langsung dibawa oleh pelaku ke rumah sakit. Kemudian, pelaku juga menghubungi Stefani mengabarkan bila anaknya berada di rumah sakit. Mendengar kabar itu, ibu korban langsung pulang lebih cepat untuk menemui sang buah hatinya.

"Langsung pulang, anak ini kan sehat. Kenapa tiba-tiba katanya sakit. Nah kemudian dia pulang, kemudian dilihat sudah tidak bernyawa. Akhirnya dia lapor ke Polsek Pancoran," ungkapnya.

Atas informasi itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnnya di Cibinong, Bogor pada Sabtu, 5 Desember.

Kekinian pelaku telah ditetapkan tersangka. Y dijerat dengan Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan Ancamannya 15 tahun penjara.