Bagikan:

JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan asisten rumah tangga (ART) karena melakukan aborsi dan membunuh bayi berusia 7 bulan yang baru dilahirkan.

Belakangan diketahui, kedua tersangka bernama Muhamad Firdaus (20) dan DAP (17) merupakan pasangan sejoli yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang terletak di Jalan Perjuangan Nomor 40, RT 05/01, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, kejadian berawal dari dua tersangka berinisial MF dan DAP hidup di dalam rumah majikan. Keduanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Pada 7 bulan yang lalu, ternyata mereka sering berhubungan layaknya suami istri di rumah majikannya," kata Kombes Nico, sapaan akrabnya, kepada VOI, Kamis, 25 Januari.

Selanjutnya pelaku perempuan berinisial DAP karena dia merasa sudah hamil, selanjutnya menyampaikan kepada pacarnya yang berinisial MF itu.

"Pelaku perempuan DAP, dalam hal ini adalah anak di bawah umur baru berusia 17 tahun, menyampaikan bahwa dia sudah hamil (kepada pacarnya inisial MF)," ujarnya.

DAP pun bercerita atas bayi yang berada di dalam rahim dirinya kepada sang pacar berinisial MF.

"Keduanya pun berbicara bersama untuk sama - sama sepakat menggugurkan kandungan," ucapnya.

Kemudian tersangka MF berusaha untuk mendapatkan obat untuk menggugurkan kandungan pacarnya berinisial DAP.

"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum, ternyata tidak keluar bayi dalam kandungan. Akhirnya terakhir, dia (tersangka MF) memesan obat dari online untuk menggugurkan kandungan," katanya.

Kemudian ketika bayi berusia 7 bulan itu lahir dari rahim tersangka DAP, bayi ditemukan kedua tersangka dalam kondisi hidup.

"Karena dia melihat bayi hidup, si pelaku panik dan memasukan si bayi tersebut ke dalam kloset dan menyiram dengan air sampai bayi tersebut meninggal dunia," ujarnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka MF dan DAP dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 346 KUHP, karena salah satu tersangka sudah dewasa. Kedua tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun.