Karena Majikannya Sering Keluar Kota, Sejoli ART di Cipayung Sudah Seperti Pasutri Tapi Belum Resmi
Daus, salah satu pelaku ART yang membunuh bayi hasil hubungan gelap/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kedua tersangka pelaku aborsi bernama Muhamad Firdaus (20) dan DAP (17) terus menyesali perbuatannya di Mapolres Metro Jakarta Timur. Keduanya merupakan pasangan yang jatuh cinta saat bekerja bersama di rumah majikannya.

Daus dan DAP sudah seperti suami istri, sayangnya mereka belum resmi. Keduanya tinggal di rumah majikannya, sambil bekerja beres-beres rumah. Keduanya sering berhubungan intim sampai pasangannya hamil, aborsi lalu bayinya dibuang ke kloset.

"Pelaku sama-sama sebagai pembantu rumah tangga. Sudah 2 tahun lebih mereka hidup bersama sebagai pembantu rumah tangga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada VOI, Kamis, 25 Januari.

Parahnya, perbuatan mesum itu dilakukan oleh pelaku MF dan DAP di dalam rumah majikannya ketika sang majikan berada di luar kota.

"Majikannya ini sering keluar daerah. Jadi kedua tersangka ini hidup bersama di dalam rumah majikan," katanya.

Selanjutnya, sambung Kombes Nico, setelah satu hari sebelum kejadian terjadi, pelaku DAP saat masih hamil sempat minta dipijit oleh tukang urut panggilan.

Kemudian, tukang pijit pada saat itu juga sudah sampaikan bahwa pelaku berinisial DAP mengalami hamil.

"Tapi dia DAP tetap menolak. Keesokan harinya, DAP pergi berobat ke klinik. Sampai di klinik susternya juga bilang bahwa yang bersangkutan (pelaku DAP) hamil," ujarnya.

Namun karena saat itu pelaku masih dalam pengawasan klinik, pelaku pun mendapatkan obat yang harus diminum oleh DAP.

"Tiba - tiba, obat yang diminum itu bereaksi sehingga yang bersangkutan (pelaku DAP) alami sakit mules perutnya. Yang bersangkutan pun pergi ke kamar mandi. Sampai di kamar mandi terjadilah proses melahirkan di kamar mandi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan asisten rumah tangga (ART) karena melakukan aborsi dan membunuh bayi berusia 7 bulan yang baru dilahirkan.

Belakangan diketahui, kedua tersangka bernama Muhamad Firdaus (20) dan DAP (17) merupakan pasangan sejoli yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang terletak di Jalan Perjuangan Nomor, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.