Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, bayi yang tewas ditangan kedua orangtuanya berinisial MF (20) dan DAP (17) akan menjalani visum di RS Polri Kramarjati, Jakarta Timur.

"Kita sudah melakukan Visum Et Repertum (VER). Untuk bayi, kami akan lakukan otopsi dan kami sudah ajukan ke rumah sakit," kata Kombes Nico saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 25 Januari.

Sementara saat ini, kondisi kesehatan tersangka DAP masih belum stabil. DAP pun masih terbaring menjalani perawatan intensif.

"Pelaku wanita ABH (anak berhadapan hukum) karena masih sakit, kami berikan perawatan di rumah sakit. Tersangka yang laki-laki sudah kami naikan statusnya ke penyidikan dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 346 KuHP karena salah satu tersangka sudah dewasa.

"(alasan kedua pelaku) Menggugurkan karena takut ketahuan, dan sama - sama belum bersedia untuk jadi pasangan suami istri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan asisten rumah tangga (ART) karena melakukan aborsi dan membunuh bayi berusia 7 bulan yang baru dilahirkan.

Belakangan diketahui, kedua tersangka bernama Muhamad Firdaus (20) dan DAP (17) merupakan pasangan sejoli yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.