Bagikan:

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap seorang pria oknum ASN berinsial L (42) dan kekasihnya AR (20). 

Keduanya ditangkap karena diduga membuang bayi hasil hubungannya di belakang rumah kontrakan mereka di Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau.

AR melahirkan bayi tersebut seorang diri tanpa dibantu orang lain, sekitar pukul 19.00 WIB, sementara kekasihnya L, sedang di luar rumah. Selanjutnya wanita itu, membuang bayi itu di belakang rumahnya sekitar 15 meter.

Tangisan bayi malang itu membuat warga setempat geger. Warga yang mendengar itu langsung melaporkan ke kepolisian dan membawa bayi tersebut ke Klinik terdekat. 

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu IR Sitompul, mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

Saat itu, polisi sudah menaruh curiga terhadap AR. Kemudian, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan rumah yang dihuni pasangan kekasih itu. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan banyak noda darah di beberapa pakaian milik AR," ucap Iptu Sitompul, Kamis 10 Maret.

Bercak darah itu, katanya, ditemukan berceceran di lantai rumah hingga ke kamar mandi rumah tersebut.

"AR mengakui bahwa dirinya telah melahirkan pada Senin 7 Maret 2022, sekitar pukul 19.00. Anak (Itu) hasil dari hubungan gelap dengan L," sebutnya. 

Selanjutnya, pasangan kekasih itu langsung digelandang ke Polres Pagar Merbabu untuk proses penyelidikan lanjutan.

Iptu IR Sitompul mengatakan, kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat. Saat itu, bayi malang itu tengah menjalani perawatan di sebuah klinik di Kabupaten Deli Serdang. 

"Dari keterangan dari bidan, bayi itu kondisi sehat dan sudah di beri susu. Berat badan kurang lebih 2 kilogram," ujarnya.