Polisi Tangkap 8 Orang Pengeroyok Jambret hingga Tewas di Deli Serdang
Ilustrasi PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap delapan orang pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya yang diduga pelaku penjambretan berinisial R (39), di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Delapan orang sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan dikutip Antara, Kamis, 17 Februari.

Identitas kedelapan orang itu adalah Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) yang merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban, senjata tajam jenis belati milik korban.

Kompol M Agustiawan mengatakan polisi saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap kedelapan orang yang ditahan itu.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan berujung kematian terhadap R terjadi di Jalan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, 16 Februari dini hari.

Saat itu R ditangkap warga karena diduga telah menjambret handphone milik seorang pengguna jalan. Sejumlah warga yang geram langsung menghajar R hingga tidak sadarkan diri. Warga sempat membawa R ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.