Tak Terima Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Deli Serdang Tusuk Wajah Mantan Istrinya Pakai Pulpen
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

MEDAN - Pria di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Delis Serdang, Sumut berinisial M (41) nekat menusuk wajah mantan istrinya Z (43). Akibatnya, wanita berstatus ASN itu mengalami luka di bagian wajahnya. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Poskedes Denai Kuala, Deli Serdang, Rabu 19 Oktober. 

"Korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya," kata Kompol Kadek, Senin 14 November. 

Kompol Kadek menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bekerja di Poskedes Denai Kuala. 

Tiba-tiba, pelaku datang untuk meminta rujuk dengan korban. Namun, saat itu, korban menolak.

Pelaku yang tak terima dengan penolakan korban langsung emosi. Pelaku lalu memiting leher korban dan memukulnya berulang kali. 

"Pelaku melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri," ujarnya. 

Tak hanya sampai di situ, pelaku lalu mengambil pulpen dari dalam tasnya. Selanjutnya, pelaku menusuknya ke arah wajah korban, tepatnya di sekitar mata sebelah kiri. 

"Tersangka tidak senang diceraikan oleh korban," ungkapnya. 

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan korban korban ke Polresta Deli Serdang. Mendapatkan laporan itu, petugas lalu menyelidiki kasus tersebut. 

Pelaku akhirnya ditangkap di Sumatera Barat pada Selasa 2 November. Seusai ditangkap, pelaku langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan. 

"Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing, Sumatera Barat, dan kemudian diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan,"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.