Pria di Deli Serdang Bacok Mantan Istrinya 8 Kali Pakai Parang, Motifnya Tak Terima Diceraikan 
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Motif pembacokan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya yang terjadi di depan lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut diungkap polisi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku bernama Sumartono itu nekat membacok korban lantaran tak terima diceraikan mantan istrinya berinisial DH. 

"Untuk motif bahwa pelaku tidak terima diceraikan oleh korban. Pelaku merupakan penjaga sekolah," kata Kombes Irsan, Selasa 20 September. 

Kombes Irsan menjelaskan, pembacokan itu sudah direncanakan pelaku. Pelaku menyiapkan parang untuk membunuh korban. 

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu parang yang di masukkan ke dalam tas samping yang disimpan di rumah pelaku untuk membunuh korban," jelasnya. 

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang belanja dengan mengendari sepeda motor. Sesampainya di TKP, korban di berhentikan oleh pelaku yang datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku kemudian membacok korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak 8 kali. Warga yang melihat korban sudah terkapar mencoba menolong dan pelaku melarikan diri," sambung dia. 

Kombes Irsan menyebut, pelaku ditangkap di perkebunan di kawasan Tanjungmorawa, Selasa 20 September, dini hari.  

"Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyian di daerah perkebunan Tanjung Morawa," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal percobaan atau penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 340 jo Pasal 53 dan Pasal 355 ayat (1) subsider pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara," papar Kombes Irsan.