Bareskrim Limpahkan 9 Tersangka Sindikat Peredaran Uang Rupiah dan  Dolar Palsu ke Kejari Jember
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri)/DOK: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Proses penyidikan kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) di Jakarta dan Jawa Timur telah rampung. Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.

"Kasus uang palsu sindikat Jawa Timur, bahwa penyidikan dan pemberkasan kasus uang palsu sindikat Jatim saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Penyidik sudah melimpahkan kewenangan barang bukti dan 9 tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember. Pelimpahan dilakukan pada 20 Juni.

Beberapa barang bukti yang dilimpahkan antara lain, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 452.826 lembar, 7 unit handphone, 1 unit mobil, 1 unit mesin alat cetak uang palsu, mesin pemotong kertas dan 1 unit komputer.

Seluruh barang bukti itu merupakan hasil penyitaan di tiga lokasi berbeda. Pertama, di salah satu hotel di Probolinggo Jawa Timur. Kemudian, di rumah salah satu tersangka di Jember Jawa Timur.

Kemudian di ruko percetakan Teman Sejati Grafika yang merupakan milik dari tersangka ED alias T di Surabaya Jawa Timur.

Sementara, lanjut Ramadhan, ada tiga tersangka yang belum dilimpahkan atau tahap 2. Sebab, pelimpahan baru akan dilakukan pekan ini.

"Sedangkan tersangka atas nama ED, S dan RD akan dilakukan tahap 2 pada hari Kamis nanti 23 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur. Di mana, sindikat itu memalsukan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (dolar AS).

Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka yang sebagaian besarnya ditangkap di Jawa Timur. Mereka masuk dalam kelompok pencetakan dan peredaran rupiah palsu.

Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.