Bagikan:

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit yang terlibat kekerasan terhadap suporter di Tragedi Kanjuruhan akan diproses pidana.

"Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana," ujar Andika setelah mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober.

Berkenaan dengan prajurit TNI yang diperiksa, Andika menyebutkan pihaknya masih mendalami peranan masing-masing dalam rangkaian Tragedi Kanjuruhan. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan dijerat Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Adapun Pasal 126 KUHPM berbunyi: "Bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".

"Ya, tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin," ujar Andika disitat Antara.

Diberitakan sebelumnya, Andika mengaku pihaknya telah memeriksa 5 prajurit TNI terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka yang diperiksa empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu Prajurit Satu (Pratu).

Andika mengungkapkan dari hasil pemeriksaan lima prajurit pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berujung ricuh pada Sabtu 1 Oktober malam itu, empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, tetapi satu lainnya belum.

Berkenaan dengan hasil pemeriksaan itu, Andika mengatakan pihaknya akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

"Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ," tandasnya.