Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe kooperatif memenuhi panggilan berikutnya. Permintaan ini disampaikan karena mereka mangkir pada Rabu, 5 Oktober kemarin.

"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.

Ali tak memerinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Namun, Yulce dan Astract diminta hadir karena keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Lebih lanjut, KPK meminta jangan ada pihak yang mempengaruhi saksi untuk tak menghadiri pemeriksaan. Ali bilang, langkah ini bisa dikenai sanksi hukum jika terbukti benar.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan kembali melakukan pemanggilan. Hanya saja, belum diungkap kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Lukas hanya diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.