Project Manager PT WIKA Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar luar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Project Manager PT Wijaya Karya (Persero), Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT); dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penahanan ini dilakukan setelah pihaknya memerika 101 saksi yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, dan pelaksana proyek. Selain itu mereka juga memeriksa banyak pihak swasta yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Adapun penahanan ini dimulai per hari ini atau 3 September hingga 22 September mendatang. Karyoto mengatakan, ketiganya ditahan di rutan yang berbeda.

"DH ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; FT ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan TAK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Namun, sebelum ditahan di rutan masing-masing, ketiganya akan lebih dulu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari demi mencegah terjadinya penularan COVID-19 di area Rutan KPK.

Karyoto menjelaskan DH dan TAK merupakan pihak yang berperan aktif memanipulasi penyusunan dokumen. Hal ini dimaksudkan agar proyek terkesan sudah selesai dikerjakan 100 persen dan pencairan pembayaran bisa segera dilakukan pada akhir Desember 2015 meski belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.

Sementara FT diduga turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir yang saat itu bertindak sebagai PPK dengan pihak internal PT Wika untuk pemberian suap.

Selain itu, FT juga selalu berkoordinasi dengan DH yang diduga berkaitan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

"Akibat perbuatannya, para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar RP129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar," pungkas Karyoto.