Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis Victor Sitorus Ditahan KPK
KPK Hadirkan Victor Sitorus saat jumpa pers hari ini (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden PT Wasco, Victor Sitorus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 5 Desember. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan di Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tim penyidik menahan tersangka VS (Victor Sitorus) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Victor akan merasakan dinginnya Rutan KPK Cabang Kavling C1. Dia merupakan tersangka kesepuluh yang ditahan komisi antirasuah di kasus ini.

KPK sebelumnya menahan Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero Petrus Edy Santoso dan Project Manager PT Wika Persero Didiet Hartanto.

Lalu, staf pemasaran PT Wika Persero Firjan Taufan, Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono.

Karyoto menjelaskan, Victor diduga memberi uang sebesar Rp1 miliar lewat orang kepercayaan Nasir. Tujuannya agar perusahaannya memenangkan lelang proyek jembatan.

Pemberian uang tersebut membuat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan isi kontrak. Waktu pengerjaannya pun juga menjadi lama.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek Rp284,5 miliar," ujar Karyoto.

Dalam kasus ini, Victor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.