Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim pada hari ini, Rabu, 10 Mei. Dia ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

"Tim penyidik menahan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 10 Mei.

Asep bilang Suryadi bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Suryadi jadi tersangka setelah dia memberikan uang sebesar Rp175 juta. Pemberian tersebut untuk memuluskan keinginannya mendapat proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis yang anggarannya mencapai Rp203,9 miliar.

Sebelum memberikan uang, Suryadi lebih dulu menghubungi mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.

Untuk memuluskan pengondisian, Herliyan meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dijabat oleh M. Nasir. Setelah pemberian uang dilakukan, perusahaan Suryadi kemudian mendapat proyek pembangunan.

Namun, volume jenis pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara merugi hingga Rp41,6 miliar.

Atas perbuatannya, Suryadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.