KPK Tahan Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kedua tersangka bakal ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan atau hingga 24 Februari mendatang.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari," kata Lili dalam konferensi pers penahanan tersangka yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 5 Februari.

Handoko, kata dia, bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya sedangkan Melia nantinya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Hanya saja, keduanya bakal lebih dulu melakukan isolasi mandiri guna mencegah penyebaran COVID-19 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka para tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Handoko disebut KPK berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan perusahaannya. Padahal, sejak awal perusahaannya itu telah dinyatakan gugur dalam tahap prakualifikasi.

"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," jelas Lili.

Sementara Melia disebut KPK berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Tujuannya, agar perusahaan ini dapat memenangkan proyek.

"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Lili.

Akibatnya, proyek ini kemudian menimbulkan kerugian negara hingga Rp156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp265 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan M Nasir yang merupakan pejabat pembuat kebijakan dalam proyek ini sebagai tersangka dan dia telah diputus bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung. 

Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini telah mencapai 116 orang di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari suplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam proyekk peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis.