KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Merpati Nusantara Airlines
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Bagikan:

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima laporan terkait dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines.

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Antara, Senin, 23 Mei.

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan itu.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ali mengatakan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.

"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.

Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.

"Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ujar dia.

Selain itu, ia juga menyebut dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan PT Merpati Nusantara Airliners belum dibayarkan.

"Jadi, kami banyak sekali melihat kejanggalan, kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," kata Lamsihar.

Dalam pelaporannya ke KPK tersebut, ia juga mengaku turut membawa sejumlah bukti di antaranya hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya

"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Lamsihar.

Sementara itu dalam kesempatan sama, David Sitorus yang juga kuasa hukum tim advokasi paguyuban tersebut menyebut pelaporan tersebut terkait permasalahan pesangon para karyawan yang belum dibayarkan.

"Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines, terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," kata David.