JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai pelat merah Merpati Airlines. Pembubaran perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.
Adapun PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines diteken Jokowi pada 20 Februari lalu. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022,
Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi ayat 1 dikutip dari peraturan tersebut, Rabu, 22 Februari.
Pada pasal 2 dijelaskan pelaksanaan likuiditas dalam dalam rangka pembubaran Merpati dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait dengan penyelesaian pembubaran, di pasal 3 dijelaskan bahwa pembubaran hingga likuiditas akan dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.