Merpati Air Bubar, Kementerian BUMN Serahkan Nasib Pesangon Eks Karyawan Rp318 Miliar ke Manajemen
Pesawat Merpati. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal segera membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines. Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu (pembubaran) akan masuk ke sana ke PKPU juga," kata Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, dikutip Rabu, 18 Mei.

Adapun pembubaran Merpati Airlines ini seiring dengan rencana pembubaran tiga BUMN lainnya yakni PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Lalu, bagaimana nasib pesangon para eks pilot dan karyawan Merpati Airlines?

Arya mengatakan proses pembayaran pesangon mantan pilot dan karyawan Merpati Airlines akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

"Dulu ada perjanjian. Mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang diputuskan bersama," ujarnya.

Karena itu, Arya berharap pembubaran BUMN tersebut akan selesai di tahun ini. Dengan begitu, lanjut Arya, kementerian dapat fokus menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.

Seperti diketahui, Merpati Airlines sendiri telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. Dalam kondisi tutup, Merpati Airlines memiliki masalah pembayaran sisa pesangon mantan pilot dan karyawan yang totalnya Rp318 miliar untuk 1.233 orang.

Kementerian BUMN mengambil langkah untuk restrukturisasi Merpati Airlines melalui PT Perusahan Penglola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar.

Pada tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntut hak pesangon meraka yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu. Adapun suratb itu dikirim sejak 17 Juni 2021 dan sudah memperoleh tanda terima.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran sisa pesangon senilai Rp318 miliar untuk 1.233 orang mantan karyawan Merpati Airlines.