Eks Karyawan Merpati Minta Pemerintah Talangi Pesangon Rp318 Miliar
Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM). (Foto: VOI/Mery Handayani)

Bagikan:

JAKARTA - Eks karyawan Merpati Airlines meminta pemerintah memberikan dana talangan untuk membayar pesangon sebesar Rp318 miliar untuk 1.233 orang. Padahal Merpati sudah berhenti beroperasi pada 2014 silam.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati David mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memprioritaskan pembayaran pesangon, namun jika mengacu pada Undang-Undang Kepailitan hal tersebut bukan menjadi priotas.

"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi dari statement Menteri BUMN (Erick Thohir) yang katanya tidak mau menzalimi karyawan dengan menjual aset-aset," katanya kepada awak media, Kamis, 23 Juni.

Menurut David, eks pilot Merpati Airlines lebih memilih dana talangan ketimbang menunggu aset-aset Merpati dijual.

Sebab, jika menunggu aset dijual akan memakan waktu lebih lama bisa mencapai 5 hingga 6 tahun.

"Kalau mengikuti Undang-Undang Kepailitan kita tidak prioritas, berarti negara untuk menggunakan haknya, kekuasaannya dia talangi dulu, toh asetnya sekali lagi saya bilang di tangan pemerintah dan akan disinergikan kok dengan penerbangan yang lain," ujarnya.

Apalagi, kata David, saat aset dijual maka yang akan mendapatkan dana dari penjualan aset adalah pihak-pihak yang memegang agunan seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina dan basi banyak lagi.

Menurut dia, hal ini sangat kontras dengan permintaan menteri BUMN agar tidak zalim terhadap eks karyawan Merpati Airlines.

"Pesangon ini kan keringat mereka sendiri, keringat mereka hak mereka bukan utang sebenarnya. Jadi tolong filosofi pesangon itu itu adalah hak bukan utang piutang, bukan aksi korporasi, yang mereka tagih ini yang mereka minta adalah hak mereka," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines memang menjadi perusahaan yang ditargetkan akan ditutup.

Hal ini sejalan dengan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Jawa Timur.

"Merpati tanya Pak Yadi (Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA). Intinya Merpati dari tujuh perusahaan yang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei.

Kata Erick, PT Danareksa (Persero) dan PPA bertugas memperbaiki perusahaan yang kurang baik hingga melikuidasi. Apalagi, banyak yang sudah lama tidak beroperasi.

"Jangan sampai kita zalim kepada para pekerja yang terkantung-katung. Lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih kita manfaatkan ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu bisa dinsinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan," tuturnya.