Bagikan:

JAKARTA - Kondisi para mantan petinggi Merpati Airlines, pilot maupun karyawan saat ini sangat memprihatinkan. Uang gaji dan pesangon yang diharapkan menjadi pegangan untuk bertahan hidup di hari tua tak kunjung dibayarkan.

Seperti diketahui, PT Merpati Nusantara Airlines masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar. Padahal, perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi sejak 2014 silam.

Setelah maskapai berhenti beroperasi, banyak pilot yang sudah masuk masa pensiun. Sehingga, mereka kesulitan mencari pekerjaan di maskapai lain. Alhasil, para mantan pilot maupun karyawan Merpati Airlines tersebut banyak yang banting setir mencoba profesi apapun untuk menghidupi keluarganya.

Perwakilan mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer bercerita bahwa salah satu mantan General Manager di Merpati Airlines nasibnya juga sangat memprihatinkan. Kata Masikoer, dia bertahan hidup saat ini dengan bekerja menggarap lahan orang lain.

Bahkan, lanjut Masikoer, tak sedikit mantan Pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah justru tak kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.

Budi Raharjo, eks karyawan Merpati yang sudah menua dan terbaring sakit. (Foto: VOI/IST)

"Teman-teman kita sudah banyak yang meninggal, bahkan mungkin bahwa perlu diketahui ada bekas GM Merpati di Kupang itu sekarang hanya jadi seorang penggarap lahan orang lain, tidur digubuk yang tidak layak, ada yang mohon maaf ditinggal istrinya, ada yang jadi tukang pijat, ada yang go-jek, itu semua dulu pejabat-pejabat Merpati bukan pegawai biasa," katanya dikutip Selasa, 31 Mei.

Padahal, menurut Masikoer, pihaknya hanya menuntut pembayaran gaji dan pesangon. Termasuk dana pensiun yang dikumpukan dari potongan gaji. Kata dia, para manuan karyawan juga tak mengharapkan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan.

Agus Sasongko, eks karyawan merpati menjalani pekerjaannya sebagai tukang pijat. (Foto: VOI/IST

"Kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati," ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah Merpati Airlines, Kementerian BUMN mengambil langkah dengan restrukturisasi Merpati Airlines melalui PT Perusahan Penglola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar.

Namun, kata Masikoer, kenyataannya PPA juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan Pilot dan karyawan lainnya tak mendapatkan apa-apa.

Capt Didiek, eks pilot Merpati Air meninggal dalam kecelakaan pesawat. (Foto: VOI/IST)

Dalam mencari kepastian pembayaran gaji dan pesangon, Masikoer mengatakan pihaknya sudah menempuh banyak cara. Mulai dari menuntut hak ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas pembayaran hak-hak mereka.

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," tuturnya.