Bagikan:

YOGYAKARTA - Ada beberapa perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) resmi bubar sepanjang 2023. Pembubaran sejumlah perusahaan pelat merah tersebut tentunya menjadi catatan penting bagi pemerintah pada tahun ini. 

Presiden Jokowi telah membubarkan sebanyak 6 perusahaan BUMN melalui Peraturan Pemerintah. Keputusan besar ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan. Lantas apa saja BUMN yang rsmi bubar sepanjang 2023 dan penyebabnya?

Daftar BUMN Resmi Bubar Sepanjang 2023

Dari keenam BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah, ada tiga perusahaan yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran. Berikut ini sejumlah BUMN yang resmi dibubarkan sepanjang tahun 2023:

Merpati Nusantara Airlines

Pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Februari 2023. Perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan regional ini dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Pemerintah membubarkan Merpati Nusantara Airlines karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Salah satu pesawat buatan China, Xian M-60 yang dioperasikan Merpati Nusantara Airlines. (Wikimedia Commons)
Salah satu pesawat buatan China, Xian M-60 yang dioperasikan Merpati Nusantara Airlines. (Wikimedia Commons)

Dalam PP tersebut memuat keterangan: Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi. Selain itu, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.

Penyelesaian pembubaran perusahaan ini termasuk likuidasi yang akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit. Proses pembubaran diresolusikan akan rampung pada tahun 2027.

Istaka Karya

PT Istaka Karya juga menjadi salah satu perusahaan BUMN yang dibubarkan pada tahun ini. Pembubaran perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi konsorsium ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Presiden Jokowi menandatangani PP pembubaran PT Istaka Karya pada Jumat 17 Maret 2023. Beleid menyebutkan bahwa perusahaan ini dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Beleid tersebut memuat keterangan bahwa harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. 

Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi untuk pembubaran perusahaan dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.

Kertas Leces

Perusahaan BUMN lainnya yang harus tutup pada tahun ini adalah PT Kertas Leces (Persero). Pemerintah membubarkan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas ini melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.

PT Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

Pasal dalam PP menyebut: harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan ini akan disetorkan ke kas negara. 

Proses pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi yang dilaksanakan paling lambat 9 tahun, terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Proses penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces ditargetkan selesai pada 2027.

Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) turut mengisi daftar BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah sepanjang tahun ini. Presiden Jokowi meneken pembubaran perusahaan ini pada 17 Maret 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023. PT Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil.

Dalam pasal 1 PP disebut: Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.

Pasal 2 menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelesaian proses pembubaran industri Sandang Nusantara termasuk likuidasi yang dilakukan paling lambat enam tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke Kas Negara sebagaimana pada Pasal 4.

Industri Gelas

PT Industri Gelas juga harus mengalami nasib  buruk karena dibubarkan oleh pemerintah melalui beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Pembubaran PT Inglas, perusahaan yang memproduksi kemasan kaca, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.

Beleid tersebut memuat keterangan: Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.

Pelaksanaan likuidasi untuk proses pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Inglas termasuk likuidasi yang dilaksanakan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Beleid juga menyebut bahwa semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke Kas Negara.

Kertas Kraft Aceh

PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Pembubaran perusahaan yang bergerak di bidang kertas kraft ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. 

Pasal 1 dalam beleid menyebut: Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.

Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Proses penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi yang dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke Kas Negara. 

Demikianlah beberapa perusahaan BUMN resmi bubar sepanjang 2023. Dengan adanya pembubaran sejumlah perusahaan pelat merah tersebut, tahun ini memberikan catatan penting bagi perjalanan BUMN. Baca juga berita solusi penyehatan dapen BUMN ala Erick Thohir.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.