Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tujuh BUMN.

Pembubaran ini sejalan dengan rencana transformasi Kementerian BUMN untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah yang ada.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyampaikan pembubaran tujuh BUMN merupakan komitmen transformasi yang dijalankan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2019.

Di mana, sambung Tiko, Menteri Erick menugaskan Holding Danareksa-PPA untuk menangani sejumlah BUMN yang bermasalah.

Tiko mengatakan pembubaran ini sejalan dengan rencana transformasi Kementerian BUMN memangkas jumlah BUMN hingga di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster di masa mendatang.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, proses pembubaran dilakukan secara bertahap sesuai peta jalan Kementerian BUMN hingga 2034.

Ia berharap, jumlah BUMN yang bermasalah di masa mendatang kian sedikit atau bahkan tidak ada lagi.

“Hari ini kita sampaikan 7 BUMN ini yang jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan sepetti Garuda dan PTPN, kita komitmen penuh menyehatkan. Tapi yang tidak layak dan punya dampak ke ekonomi, kita akan lakukan pembubaran,” tuturnya dalam konferensi pers, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember.

Sementara itu, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan proses pembubaran PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

“Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya,” jelasnya.

Saat ini, sambung Teguh, PPA tengah mengelola 22 BUMN yang mana 7 BUMN telah diputuskan bubar.

Menurut dia, 15 BUMN lain masih dalam proses kajian apakah masih bisa disehatkan atau dibubarkan.

“7 BUMN selesai, masih ada sisa 15 BUMN lagi,” tuturnya.

Sekadar informasi, sepanjang 2023 ini setidaknya ada enam perusahaan pelat merah yang resmi dibubarkan atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teranyar, PT Kertas Kraf Aceh dan PT Industri Gelas (Persero).

Berikut daftar lengkapnya:

1. PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023

2. PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

3. PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

4. PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

5. PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

6. PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

7. Sementara untuk PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN), Kementerian BUMN saat ini masih memproses pembubarannya.