Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, jika OJK tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 12 dana pensiun (dapen).

"Saat ini memang ada 12 dapen dalam pengawasan khusus yang merupakan gabungan dari dapen BUMN dan Dapen non BUMN yang dikelola oleh satker khusus di OJK," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin 9 Oktober.

Dia mengatakan, kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Ogi menjelaskan, sebagian besar dari 12 dapen tersebut memiliki permasalahan pembayarana iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran.

Dia membagi dapen bermasalah tersebut ke dalam beberapa level.

Dalam hal suatu dapen belum berada dalam tingkat pendanaan level 1, kata dia, kepada dapen tersebut diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk perbaiki kondisi pendanaan yaitu 3 tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain slovabilitas yang berasarkan perhitungan dari aktuaria.

Dalam rangka perbaikan pendanaan, lanjut Ogi, OJK telah meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan pendanaan yang mencakup skema pelunasan piutan iuran, efisiensi biaya operasional serta evaluasi asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria termasuk juga pengelolaan investasi dari dapen yang dihimpun.

Sementara terkait laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung atas 4 dapen yang bermasalah, OJK menghormati dan mendukung proses hukum.

"OJK menghormati dan mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud dapen BUMN yang dilaporkan Menteri ke Kejagung," imbuh Ogi.

Meski demikian, ia memastikan jika OJK juga terus melakukan monitorng terhadap langkah penyehatan dan perbaikan dapen BUMN.

"Perbaikan dapen akan menjadi perhatian OJK antara lain melalui permintaan kepada pemberi kerja yaitu BUMN pendiri untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran," kata dia.

Tak hanya itu, OJK juga mengoordinasikan dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan kondisi pendanaan dapen BUMN.

Langkah selanjutnya, OJK kemudian minta pengurus dapen untuk mengevaluasi portofolio investasi dapen dan meningkatkan kinerja investasinya.

"Khusus dapen Inhutani telah dibubarkan pada 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi," pungkas Ogi