Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum bisa melaporkan dua dana pensiun (dapen) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bulan ini.

Alasannya, sambung Erick, karena pihaknya masih menunggu laporam audit dua dapen tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada dua (dapen), cuma audit-nya belum selesai, kan kasihan BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit BPKP. Jadi masih menunggu,” tutur Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 19 Desember.

Erick mengatakan akan melaporkan sebanyak-banyak dapen yang bermasalah ke Kejagung. Namun, jumlah pelaporan dapen akan bergantung pada hasil audit BPKP.

“Sebanyak-banyaknya. (Target) semua tergantung audit. Kemarin saja saya ngomong maunya 7, ternyata 2, tapi 2 ternyata belum selesai juga,” katanya.

“Saya berterima kasih sama BPKP yang luar biasa membantu dan memebrikan solusi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana melaporkan dua dana pensiun (dapen) bermasalah di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bulan ini.

Adapun sebelumnya juga telah dilaporkan empat dapet bersamalah.

“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember.

Namun sayangnya, Erick Thohir enggan menyebut dapen BUMN mana yang dimaksud akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Meski begitu, ia berharap dengan langkah-langkah perbaikan pengelolaan dapen BUMN akan sehat ke depannya.

“Sehingga nanti dana pensiun benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat,” ucapnya.