Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melaporkan dua dana pensiun (dapen) bermasalah di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bulan ini.

Adapun sebelumnya telah dilaporkan empat dapen bermasalah.

“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejagung,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember.

Namun sayangnya, Erick Thohir enggan menyebut dapen BUMN mana yang dimaksud akan dilaporkan ke Kejagung.

Meski begitu, ia berharap, dengan langkah-langkah perbaikan pengelolaan dapen BUMN akan sehat ke depannya.

“Sehingga nanti dana pensiun benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan laporan hasil audit empat dana pensiun perusahaan pelat merah yang bermasalah kepada Kejagung.

Adapun dana pensiun yang dikelola empat BUMN itu adalah PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID FOOD, dan PT Inhutani.

Laporan tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Erick mengatakan, dari hasil audit keempat BUMN bermasalah tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, Kejagung punya komitmen untuk menyelesaikan kasus dana pensiun BUMN bermasalah ini tanpa pandang bulu.

“Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna,” ujar Erick.