JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Dana Pensiun (Dapen) yang bermasalah.
“Kita tunggu KPK. Sama ketika kita memberikan kepada Kejaksaan kan data-data setelah itu Kejaksaan kan memproses, yang kami pun habis itu enggak tahu agak surprise-surprise juga akibatnya,” kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 3 Februari.
Berdasarkan pengalamannya saat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Arya, terdapat perbedaan data antara hasil audit yang dilaporkan dengan investigasi yang dikembangkan pada ranah hukum.
“Agak surprise waktu kita kasih kejaksaan, ada surprise, karena beda ya antara kita laporan investigasi kita audit, abis itu kalau sudah ranah hukum kan sudah beda,” ujarnya.
“Dulu tuh kita liat kejaksaan banyak surprise-nya. Jadi yang tiba-tiba kita tidak sangka ada tersangkanya itu. Kan kita enggak tahu. Jadi kalau ini KPK, kita lihat bagaimana KPK, yang pasti sudah kita berikan kalau Dapen itu,” sambungnya.
Kata Arya, terkait kasus Dapen bermasalah merupakan hasil laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, sambung Arya, Kementerian BUMN kedepannya akan memperketat tata kelola perusahaan yang melibatkan perusahaan pelat merah.
BACA JUGA:
“Misalnya Dapen perusahaan BUMN A, selama ini dia enggak ikut memutuskan investasinya kemana. Jadi yang menentukan hanya Dapen-nya, kedepan kita akan penerima manfaat dan yang menjaga semua kan BUMN-nya,” ujarnya.
Arya mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun aturan agar Direktur Keuangan dan Direktur Human Capital yang ada di masing-masing BUMN dapat dilibatkan dalam penentuan investasi.
”Juga dalam ketentuan apakah dia oke atau enggak oke terhadap investasi. Ini yang kita lagi godok, mudah-mudahan ini juga memang lagi dibuat aturannya tapi kalau ini jadi cukup bagus,” ucapnya.