Ada Indikasi Korupsi, Kementerian BUMN Serahkan Data Dapen Sakit ke KPK
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian BUMN telah melaporkan dan memberikan data adanya indikasi korupsi penggunaan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saat ini dana investasi pensiunan karyawan BUMN sedang diproses oleh komisi antirasuah tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan Dapen bermasalah tersebut.

Dengan begitu, belum dapat dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN. Namun, kata Arya, langkah hukum dapat memberikan kejutan baru alias adanya tersangka yang tidak diduga sebelumnya.

“Kita tunggu (hasil penyelidikan) KPK. Sama ketika kita memberikan kepada Kejaksaan Agung kan data-data, setelah itu Kejaksaan kan memproses, yang kami pun habis itu enggak tahu, agak surprise-surprise juga akibatnya, agak surprise waktu kita kasih kejaksaan, ada surprise," ucap Arya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jumat, 3 Februari.

Seperti diketahui, sebanyak 65 persen dana pensiun BUMN bermasalah. Adapun data ini merupakan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian BUMN.

Pada kesempatan ini, Arya menyebutkan pengebab dana pensiun BUMN banyak yang salah investasi karena perusahaan tersebut banyak diisi oleh pensiunan yang tidak paham tentang investasi.

“Maaf gitu ya, dapen-dapen ini kan itu banyak diisi sama pensiunan yang memang bukan ahli juga dalam investasi. dulu itu, dulu kita tahu, pensiun enggak punya kerjaan (ditarik) di dapen,” katanya.

Karena itu, sambung Arya, kedepannya, Kementerian BUMN akan memperketat tata kelola perusahaan yang melibatkan perusahaan pelat merah.

“Misalnya Dapen perusahaan BUMN A, selama ini dia enggak ikut memutuskan investasinya kemana. Jadi yang menentukan hanya Dapen-nya, ke depan kita akan penerima manfaat dan yang menjaga semua kan BUMN-nya,” jelasnya.

Arya melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan agar Direktur Keuangan dan Direktur Human Capital yang ada di masing-masing BUMN dapat dilibatkan dalam penentuan investasi.

”Juga dalam ketentuan apakah dia oke atau enggak oke terhadap investasi. Ini yang kita lagi godok, mudah-mudahan ini juga memang lagi dibuat aturannya tapi kalau ini jadi cukup bagus,” ucapnya.