Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada aplikasi peminjaman online (pinjol) milik PT Pembiayaan Digital Indonesia AdaKami.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara fintech P2P lending tersebut.

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika," ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin, 9 Oktober.

Selain itu, kata dia, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

"OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI," lanjutnya.

Tak hanya itu, OJK juga sudah meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami," lanjut Agusman.

Sebelumnya pada konferensi pers Jumat 6 September yang lalu mengatakan jika pihaknya masih belum menemukan identitas terduga nasabah yang melakukan bunuh diri lantaran menerima teror dari debt collector (DC) AdaKami.

“Sejak berita itu ditayangkan, kami sudah melakukan investigasi, dan kami belum menemukan identitas korban,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr.

Bernardino mengatakan perusahaan masih menunggu informasi identitas korban, seperti nama lengkap dan KTP, dari pihak yang memviralkan kasus ini. Namun, meski sudah tiga minggu berlalu, AdaKami masih belum menerima respons.

Untuk selanjutnya, katanya lagi, investigasi kasus akan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku, di mana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya,” pungkas Bernardino.