Kaleidoskop 2023: Bersih-bersih BUMN, dari Pembubaran hingga Terancam Pailit
Ilustrasi BUMN (Foto: dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kaleidoskop 2023 turut menyoroti manuver transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan pemerintah. Terutama Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah.

Langkah ‘bersih-bersih’ di perusahaan pelat merah ini dipandang perlu dilakukan terhadap perusahan yang memang sudah tidak bisa diselamatkan.

Pembubaran perusahaan pelat merah pun menjadi salah satu bagian dari program bersih-bersih BUMN yang dijalan Menteri BUMN Erick Thohir sejak pertama kali menjabat sebagai menteri.

Sepanjang 2023 ini, setidaknya ada enam perusahaan pelat merah yang resmi dibubarkan atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teranyar, PT Kertas Kraf Aceh dan PT Industri Gelas (Persero).

“Enam BUMN yang dibubarkan sudah tidak memiliki tujuan komersial dan sosial,” ujar Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Berikut perusahaan-perusahaan BUMN yang dibubarkan:

1. PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

2. PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

3. PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

4. PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

5. PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

6. PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

BUMN Terancam Pailit

Selain membubarkan enam perusahaan pelat merah. Erick juga akan membubarkan PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN). Saat ini, Kementerian BUMN juga tengah memproses pembubarannya.

Presiden Jokowi juga telah memberikan lampu hijau kepada Erick Thohir untuk membubarkan BUMN ini melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023 yang diteken pads 23 Desember 2022.

Kemudian, ada satu perusahaan pelat merah yang juga sedang berdarah-darah dan terancam pailit karena porsi utang yang besar dan berpotensi gagal bayar yakni PT Amarta Karya.

PT Amarta Karya saat ini sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini juga sudah memasuki proses akhir yaitu pemungutan suata dan voting kredit.

Proses tersebut yang menentukan apakah proposal yang ditawarkan PT Amarta Karya diterima atau tidak. Jika propodal ditolak, maka Amarta Karya bisa mendapat stastus pailit dari Pengadilan Niaga Jakarat Pusat.

Kemudian, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Perusahaan ini juga sempat menghadapi proses sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, emiten berkode saham WSKT ini berhasil lolos dari ancaman pailit setalah permohonan PKPU ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Waskita Karya digugat oleh salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 yakni Donny Hartanto Lasmana. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakpus pada Senin 26 Juni 2023 dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengaku memang sudah memprediksi Waskita bakal menang PKPU dan lolos dari jerat pailit.

“Kan memang sudah seperti itu diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit ya enggak lah,” tuturnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 25 Agustus.

Lebih lanjut, Arya juga mengatakan Waskita siap menghadapi apabila digugat PKPU kembali. “Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses,” ujarnya.

Bubarkan Anak Cucu BUMN

Langkah bersih-bersih BUMN ini tidak hanya dilakukan ditingkat induk, namun juga anak dan cucu perusahaan. Per September 2023, sebanyak 133 anak dan cucu BUMN ditutup.

Erick mengatakan penutupan anak cucu BUMN ini dilakukan karena masih adanya perusahaan pelat merah dalam kondisi yang kurang sehat. Bahkan, dia mengaku sudah melakukan pemetaan kembali bagi BUMN yang sehat, sakit, hingga yang tak bisa diselamatkan.

“Saya tutup 133 anak cucu (BUMN), jadi mungkin nanti, Pak Wamen, bulan depan kita tutup lagi,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, ditulis Jumat, 1 September.

Erick menekankan dirinya akan menindak tegas perusahaan pelat merah yang menyalahkangunakan wewenang mendirikan anak usaha bahkan cucu tanpa izin Kementerian BUMN bahkan induk usaha.

“Kalau memang BUMN yang melahirkan anak cucu tanpa izin atau pun BUMN yang punya anak cucu tapi menggerogoti filosofi kebersamaan kita bahwa BUMN bukan menara gading, tapi BUMN ekosistem membangun kebersamaan di tengah ekonomi kita yang terbuka bersama swasta, UMKM atau investasi,” ujarnya.