Tak Hanya Merpati, Jokowi Resmi Bubarkan PT Kertas Leces
Ilustrasi Presiden Jokowi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kertas Leces (Persero) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran perusahaan pelat merah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces diteken Jokowi pada 20 Februari lalu. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.

Pabrik Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi PP tersebut, dikutip Rabu, 22 Februari.

Pada Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, di Pasal 3 juga dijelaskan bahwa penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi Pasal 4.

Sebelumnya, residen Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai pelat merah Merpati Airlines. Pembubaran perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.

Adapun PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines diteken Jokowi pada 20 Februari lalu. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.