Bagikan:

JAKARTA - PT Kertas Leces (Persero) merupakan satu dari tujuh perusahaan yang ditargetkan untuk ditutup oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahana pun mempertanyakan bagaimana prioritas pembagian aset jika sebuah perusahaan mengalami pailit. Khususnya terkait pembayaran gaji karyawan.

Hal ini karena dalam kasus pailitnya PT Kertas Leces (Persero) karyawan perusahaan tersebut sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka baik gaji dan pesangon.

"Ini komposisinya (pembagian aset) seperti apa? Karena kalau kita lihat di Undang-undang Ketenagakerjaan karyawan harus diprioritaskan. Ini (karyawan) kan kelompok yang paling marjinal," katanya dalam Rapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait kepailitan PT Kertas Leces, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juni.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan bahwa jika sebuah perusahaan pailit maka gaji karyawan merupakan komponen yang akan diberikan atau dicairkan terlebih dahulu, kemudian menyusul kreditur, lalu pesangon.

"Tagihan karyawan ini ada dua macam, satu pesangon, satu lagi utang gaji yang tertunggak. Putusan MK nomor 63 itu mengatakan yang diberikan hak istimewa mendahului itu adalah utang gaji yang tertunggak, yang berjalan tetapi tidak mendahului dari separatis atau kreditur yang memiliki jaminan kebendaan," ucap Jimmy.

Dalam kesempatan yang sama, Jimmy juga menjelaskan bahwa PT Kertas Leces saat ini sudah masuk dalam tahap pemberian atau penjualan aset.

"Kasus PT Kertas Leces sudah masuk tahap pemberesan atau penjualan. Artinya sudah masuk dalam keadaan insolven dan tidak ada lagi sarana perdamaian. Tujuan akhir nantinya adalah pengakhiran atau pembubaran daripada kepailitannya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan pembubaran empat BUMN. Keempat perusahaan pelat merah tersebut bagian dari tujuh perusahaan BUMN yang ditargetkan untuk ditutup. Adapun pembubarannya sendiri akan diproses terlebih dahulu melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU, sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum.

"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga. PT PANN, dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa, 17 Mei.