Saat Erick Thohir <i>Ogah</i> Sponsori Formula E, Sri Mulyani Maju Berikan Fasilitas Perpajakan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa gelaran Formula E yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini telah mendapat sejumlah fasilitas perpajakan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memberlakukan ketentuan khusus dengan menggunakan skema ATA Carnet.

"Atas pemasukan mobil balap beserta perlengkapan lainnya diberikan fasilitas impor sementara menggunakan ATA Carnet yang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/PMK.04/2014,” ujarnya kepada VOI ketika dihubungi, Jumat, 3 Juni.

Menurut Nirwala, barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara dengan menggunakan carnet seperti yang dianut oleh Indonesia.

“Begitu juga terhadap barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.

Meski demikian, Nirwala memastikan jika pihaknya tetap melaksanakan prosedur inspeksi terhadap seluruh barang yang datang terkait dengan ajang balap mobil Formula E.

"Selain itu mobil balap yang akan berlaga juga akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean yakni Jakarta International Stadium, sehingga sangat membantu dan memudahkan tim Formula E dalam pemindahan maupun monitoring barang,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan.

Meski demikian, Nirwala tidak memberikan keterangan secara terperinci berapa besaran biaya perpajakan yang dibebaskan.

Sebagai informasi, ATA Carnet merupakan sebuah sistem perpajakan yang disepakati banyak negara dalam Konvensi ATA di Turki pada 1963 silam.

Skema ini memungkinkan perizinan sementara atas barang yang berpindah lokasi tanpa membutuhkan jaminan, pajak ataupun pengenaan kepabeanan lain.

Terdapat tiga kategori barang utama yang masuk skema ATA Carnet, yakni barang contoh maupun materi iklan, perlengkapan profesional, dan barang-barang dengan tujuan eksebisi, pertunjukan atau acara serupa.

Barang-barang ini kemudian diberikan pembebasan perpajakan selama satu tahun.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka penarikan pungutan akan segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, gelaran Formula E rencananya akan berlangsung pada Sabtu, 4 Juni di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara.

Perhelatan ini sempat menuai perhatian lantaran dinilai minim dukungan dari pemerintah pusat.

Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir enggan memberikan keterangan mengenai sepinya perusahaan negara yang mejeng di arena balap mobil listrik tersebut.

"No comment," kata Erick seperti yang diberitakan redaksi sebelumnya.

Menghadapi situasi ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara.

Menurut dia, dukungan perusahaan pelat merah pada event internasional membutuhkan kajian mendalam.

Arya menyebut jika proposal harus sudah diterima Kementerian BUMN setidaknya tiga bulan hingga satu tahun sebelum acara.

"Proses pengkajian ini bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan,” terang Arya.

"Jadi Pernyataan itu tidak benar (tidak mendukung Formula E), karena tidak ada kebijakan menghambat sponsorship bagi event yang ini. Bahkan, Indosat yang sebagian sahamnya turut dimiliki BUMN telah menjadi salah satu perusahaan yang mendukung acara tersebut," jelas dia.