Bagikan:

JAKARTA – Polemik besaran pungutan masuk ke Candi Borobudur seharga Rp750.000 yang pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih terus bergulir.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat mengingat sebelumnya rata-rata tiket masuk ke kawasan bersejarah itu hanya dipatok Rp50.000 hingga Rp75.000 bagi wisatawan lokal. Tak ayal, kenaikan cukup signifikan tersebut mengundang perhatian khusus dari khalayak.

Lantas, siapa sebenarnya pihak yang paling berwenang dalam urusan Candi Borobudur?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, destinasi wisata yang sarat nilai historis itu dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) selaku salah satu perusahan negara di bawah Kementerian BUMN.

Didirikan pada 15 Juli 1980, PT TWC memiliki tugas melakukan usaha di bidang pengusahaan lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko sebagai taman wisata serta optimalisasi sumber daya bermutu tinggi dan berdaya saing untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, saat ini seluruh saham PT TWC merupakan milik pemerintah Indonesia.

Memegang semangat transformasi sebagai Indonesia Heritage Management, bidang bisnis utama PT TWC terbagi dalam empat pilar yaitu, Heritage Park, Cultural Park, Amenities dan Attraction serta didukung subsidiaries PT Bhumi Visatanda dan PT Management CBT Nusantara.

Penjelasan harga tiket Rp750.000

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, PT PWC setuju dengan ketetapan harga tiket Rp750.000 bagi wisatawan lokal dan Rp100 dolar AS untuk wisatawan mancanegara. Sementara harga tiket pelajar (study tour) dikenakan Rp5.000 perorang.

Pengelola mengungkapkan kebijakan ini didasarkan pada pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota, yaitu sebanyak 1.200 orang perhari.

Pasalnya, pembatasan ini diperlukan menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak di masa sebelum pandemi.

“Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi. Kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang perhari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur," ujar Direktur Utama PT TWC Edy Setijono dalam siaran pers dikutip Senin, 6 Juni.