Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menargetkan pembubaran delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit akan rampung pada 2029 mendatang.

Penyelesaian pembubaran akan dilakukan bertahap hingga bebar-benar rampung.

Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana menjelaskan, total pasien PPA yang dibubarkan ada delapan perusahaan. Terdiri dari tujuh BUMN dan satu anak usaha BUMN. 

Delapan BUMN tersebut terdiri dari PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, serta PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dan anak usahanya yakni PT PANN Multi Finance.

“Untuk roadmaps (peta jalan) penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada delapan. Ada ISN, Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero dan PANN Multi Finance. Ini sejak diterbitkan PP pembubaran tahun 2023,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin, 24 Juni.

Ridha menjelaskan masing-masing BUMN tersebut memilik target untuk pemberesan aset yang berbeda-beda. Seperti, Istaka dan Merpati ditargetkan rampung pada 2027.

Lalu, sambung Ridha, PT Kertas Leces penyelesaian asetnya ditargetkan rampung pada 2028 mendatang.

Sedangkan Industri Sandang Nusantara (ISN) dan Industri Gelas pada 2029.

Sementara untuk PANN (Persero), kata Ridha, masih dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran.

“Misal ISN 2029 atau enam tahun sejak PP (terbit). KKA tahun 2028, Istaka dan Merpati 2027. PANN (Persero) masih dalam tahap pengusulan PP. Saat ini, (PP pembubarannya) sudah (berada) di Setneg untuk diusulkan ke presiden,” tutur Ridha.

Ridha bilang, ada sejumlah tahap yang dilakukan perusahaannya saat ini. Seperti penjualan aset hingga tahap akhir adalah pencabutan badan hukum BUMN.

“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajiban kepada krediturnya,” jelasnya.