Erick Thohir Ingin Kewenangan Lebih dan Tak Perlu Tunggu UU, Bubarkan Perusahaan BUMN yang Sudah Tidak Beroperasi
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta dukungan lebih besar untuk bisa memangkas proses pembubaran tujuh BUMN. Ia mengatakan bahwa pembubaran perusahaan negara yang tidak lagi beroperasi saat ini tidak menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Erick mengatakan bahwa pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung pada 2022 mendatang. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN saat ini masih dibahas di DPR RI.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa meski pembubaran tujuh perseroan negara melalui proses yang panjang, dirinya optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari kementerian terkait.

"Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang," katanya, saat ditemui di kantor Telkom, Kamis, 30 September.

Erick mengatakan bahwa pembubaran perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi beroperasi tersebut bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan jika perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.

Di lain sisi, kata Erick, pembubaran pun sebagai upaya untuk membenahi bisnis perusahaan negara lainnya, apalagi pascaCOVID-19 BUMN dituntut melakukan penyesuaian model bisnis.

"Jadi tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin lebih cepat karena ini perubahan pasca COVID sangat dinamis, kita harus bisa lebih cepat," jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah. Adapun nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham tiga di antaranya yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).