Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan hingga 31 Agustus 2021 nilai transaksi perusahaan negara kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mencapai Rp10,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 142 ribu transaksi dengan pelaku UMKM.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan capaian tersebut melibatkan sebanyak 10.100 pelaku UMKM. Pelaku UMKM ini tergabung dalam layanan Pasar Digital (PaDi) UMKM.

"Nilai transaksi BUMN dengan UMKM adalah sebesar Rp10,9 triliun terdiri dari 142 ribu transaksi dan melibatkan 10.100 UMKM. Ini menunjukkan bagaimana kuatnya kolaborasi yang telah dibangun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September.

Di masa sulit akibat pandemi COVID-19, kata Erick, perlu kolaborasi yang kuat antara perusahaan pelat merah dan usaha rakyat. Hal tersebut agar menciptakan ekosistem yang baik dalam mempertahankan ekonomi di saat krisis.

Lebih lanjut, Erick mengatakan kolaborasi antara BUMN dan UMKM, harus diawali dengan pemahaman bahwa kedua sektor tersebut bukanlah pesaing. Melainkan mitra strategis dalam membangun ekonomi nasional. Dengan begitu, apabila BUMN tumbuh maka dapat dipastikan usaha kerakyatan yang menjadi mitranya akan tumbuh.

"Tentu kolaborasi ini sangat penting karena saat pandemi kita jangan hanya bertahan melainkan kita harus bangun ekosistem untuk ketahanan bersama," ucapnya.

Erick mengatakan bahwa tujuan akhir dari kolaborasi BUMN dan UMKM adalah terciptanya pemerataan ekonomi. Sehingga rakyat bisa naik kelas dan mengembangkan bisnisnya.

"Agar jangan sampai yang miskin semakin miskin, sementara yang kaya makin kaya," jelasnya.

Sekadar informasi, kemitraan antara BUMN dan UMKM bukan hanya dalam program PADi UMKM. Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian untuk mendorong agar koperasi dan UKM dapat masuk rantai pasok perusahaan BUMN. Nilai kerja sama tersebut mencapai lebih dari Rp52 miliar.

Sekadar informasi, program Kemitraan Koperasi, UMKM/IKM dalam Rantai Pasok BUMN sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menyerap penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mendorong bisnis UMKM.

Deputi UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan dengan kerja sama ini diharapkan usaha kecil dan menengah (UKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) dapat menjadi mitra BUMN.

Lebih lanjut, kata Hanung, ada 9 UMKM yang akan bermitra dengan 6 perusahaan pelat merah. Adapun UMKM atau IKM yang dipilih ini telah melewati tahapan seleksi yang dilakukan oleh Kemenkop UKM bersama BUMN.

"Dari hasil verifikasi BUMN terhadap data UMKM atau IKM pada tahap awal terdapat 9 UMKM yang dapat bermitra dengan BUMN, dengan estimasi nilai kerja sama sebesar Rp52.237.000.000," ujarnya dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman, Jumat, 3 Agustus.

Lebih lanjut, Hanung mengatakan enam perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, PT kimia Farma, PT Krakatau steel, Perum Perhutani dan PT RNI persero.

Hanung berujar bahwa kemitraan tersebut dilakukan untuk melibatkan UMKM dalam rantai pasok BUMN. Tujuannya adalah untuk memperluas akses pasar untuk UMKM baik di dalam negeri maupun di luar negeri.