JAKARTA - PT Danareksa (Persero) selaku induk yang membawahi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) mengungkapkan ada satu BUMN yang masih terbelenggu masalah utang. Padahal, sudah menjalani restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan perusahaan yang masih terlilit masalah utang tersebut adalah PT Barata Indonesia (Persero).
Yadi bilang pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan tersebut.
Bahkan, sambung Yadi, PT Barata Indonesia (Persero) juga telah menempuh langkah restrukturisasi melalui PKPU tetapi kewajiban utang PT Barata Indonesia (Persero) belum dapat terlunasi.
“Jadi Barata itu kami kerjakan PKPU selesai. Cuma setelah PKPU sampai sekarang perusahaannya enggak bisa turnaround-turnaround,” katanya rapat dengar pendapat (RDP) Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin, 24 Juni.
Yadi mengungakapkan beban utang yang ditanggung PT Barata Indonesia (Persero) ini bukan utang baru. Tetapi merupakan warisan utang-utang di masa lalu.
BACA JUGA:
Bahkan, Yadi mengatakan dalam menyelesaikan permasalahan utang ini, pihaknya juga telah melakukan pergantian manajemen Barata Indonesia.
“Setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utang yang lalu. Ini bukan yang baru tapi yang lalu. Bahkan sampai kita lakukan penggantian manajemen di sana,” jelasnya.
Yadi bilang Danarekas fokus melakukan minimum operasional untuk mengurangi utang PT Barata Indonesia (Persero).
“Kita ubah Barata itu akan jadi minimum operation,” tuturnya.