Bagikan:

JAKARTA - Kementerian BUMN resmi membubarkan tujuh perusahaan pelat merah sebagai bagian dari program bersih-bersih BUMN. Alasan pembubaran perusahaan pelat merah dilakukan karena sudah tidak layak dari sisi bisnis maupun keuangan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyampaikan pembubaran tujuh BUMN merupakan komitmen transformasi yang dijalankan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2019. Dimana Erick ingin memangkas jumlah BUMN yang ada saat ini.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa ketujuh BUMN ini dibubarkan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak layak. Karena itu, sambung dia, tidak dapat dipertahankan.

“Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis maupun keuangan tidak mungkin dipertahankan. Opsinya adalah pembubaran,” katanya dalam konfernsi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat, 29 Desember.

Tiko mengatakan bahwa BUMN juga merupakan PT dimana pembubarannya mengikuti Undang-Undang Kepailitan. Kata Tiko, pembubaran dilakukan setelah berbagai upaya termasuk dengan restrukturisasi gagal dilakukan.

“Karena PT, maka proses pembubaran melalui kepailitan, dilakukan PPA kalau restru gagal, kalau engga layak masuk ke pembubaran pelaksanaan melalui UU kepailitan. BUMN enggak beda dengan perusahaan terbuka lain,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan proses pembubaran tujuh BUMN ada yang melalui pengadilan, ada juga yang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

“Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya,” jelasnya.