Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Dengan adanya revisi ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terancam akan dibubarkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait hal ini. Arifin mengatakan jika pihaknya belum melakukan pembahasan secara internal.

Namun Arifin mengakui jika keberadaan SKK Migas banyak membantu kemajuan industri hulu migas dari birokrasi yang berbelit-belit.

"Kita belum bahs secara detail di internal tapi adanya SKK Migas ini kan memberikan otoritas sendri jadi enggak perlu birokrasi yang panjang-panjang lagi, jadi lebih gesit," ujar Arifin kepada awak media yang dikutip Senin 25 September.

Untuk itu pihaknya masih akan membahasBadan Usaha Khusus (BUK) yang akan menggantikan SKK Migas.

"Nanti BUK bentuknya kayak apa, kita akan bahas dulu," imbuh Arifin

Arifin juga membenarkan jika SKK Migas akan dibubarkan karena sudah merupakan peraturan Mahkamah Konstitusi.

Revisi UU ini juga diharapkan rampung pada akhir tahun 2023 setelah Daftar Inventaris Masalah (DIM) disusun dengan melibatkan para ahli dan masyarakat.

" Insya allah (Desember). Nanti kan susun DIM dulu dengan para ahli dan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini rampung, termasuk EBT," pungkas Arifin.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, dirinya memperkirakan lembaga yang dipimpinnya tersebut kemungkinan hanya akan diubah menjadi Badan Usaha Khusus Migas dan tidak dibubarkan.

"Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi jadi Badan Usaha Khusus," ujar Dwi saat ditemui di sela-sela acara The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September.

Dwi menambahkan hal ini dikarenakan mendirikan sebuah Badan Usaha baru bukanlah perkara yang mudah dan menbutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman dan berkualitas.

"Kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," pungkas Dwi.