JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan dugaan korupsi di internal PT Merpati Airlines. Verifikasi dan telaah bakal dilakukan oleh komisi antirasuah.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 24 Mei.
Ali mengatakan verifikasi dan telaah laporan ini memang wajib dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan langkah lanjutan yang bakal diambil KPK.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," tegasnya.
Tak hanya itu, proses ini dibutuhkan untuk mendalami kewenangan komisi antirasuah dalam pengusutan dugaan korupsi yang dilaporkan. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Ali.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi penyampaian laporan yang telah dilakukan oleh masyarakat. Kata Ali, pengaduan semacam ini menjadi bentuk kolaborasi dalam upaya memberantas korupsi.
BACA JUGA:
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh Ali.
Tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.
"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.
"Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ujar dia.
Dalam pelaporan tersebut, ada sejumlah bukti yang dibawa. Di antaranya, hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," jelas Lamsihar.