Sulit Dapat Investor, DPRD Minta Anies Baswedan Garap ITF Sunter Pakai APBD
Desain ITF Sunter (Dok Jakpro/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI dan dua BUMD dalam rapat kerja hari ini untuk mempertanyakan kepastian pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan groundbreaking ITF Sunter sejak tahun 2018, namun sampai sekarang pembangunan belum dilaksanakan.

Rencana awalnya, BUMD PT Jakarta Propertindo selaku penggarap ITF Sunter menerapkan skema business to business untuk pembangunan ITF Sunter.

Sebenarnya, investor sudah sempat didapatkan, yakni prusahaan pembangkit listrik asal Finlandia, Fortum Power Heat and Oy. Namun, Fortum meragukan ITF Sunter dapat dibangun dan beroperasi sesuai harapan. Akhirnya, perusahaan tersebut hengkang.

Karenanya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah merekomendasikan eksekutif untuk membangun ITF Sunter dengan dana yang diambil dari APBD lewat penyertaan modal daerah (PMD) kepada Jakpro.

"Kalau berbicara keinginan kawan-kawan saya di komisi, ya sudah coba saja ITF Sunter pakai APBD, di perubahan (APBD Perubahan) untuk mengajukan. Tetap, yang mengelola Jakpro, biar jalan," kata Ida usai rapat di Gedung DPRD DKI, Senin, 23 Mei.

Menurut Ida, penggunaan APBD menjadi solusi terakhir dalam pembiayaan ITF Sunter. Sebab, jika Pemprov DKI masih mencari investor, konstruksi ITF Sunter akan tetap mandek.

Sementara, jika meminjam dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat lewat BUMN PT SMI, anggaran bakal membengkak menjadi Rp5,2 triliun lantaran Pemprov DKI terbeban bunga pinjaman.

"Yang saya khawatirkan, kalau mereka mencari pihak ketiga lagi, ini butuh makan waktu panjang karena banyak kepentingan, pemenangnya tidak sesuai dengan harapan. Kenapa kami mendorong pakai skema APBD dengan cara PMD. Kita mampu, kok," ucap Ida.

Lagipula, penganggaran PMD untuk ITF Sunter kepada Jakpro bisa dilakukan bertahap selam tiga tahun. "Biaya ini bisa ditekan. Pak Widi (Dirut PT Jakpro) bilang, bisa kok ditekan di bawah Rp4 triliun, masih bisa. Saya bilang kalau, ditekan lagi di angka Rp3 triliun, skemanya bisa di perubahan (APBD 2022) selanjutnya di (APBD) 2023, dan (APBD 2024," imbuhnya.