Ogah Balas Permintaan Klarifikasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Kehadiran di Depan Penyidik yang Diperlukan
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengirim surat balasan terkait permintaan klarifikasi yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kehadiran salah satu pengacara, Aloysius Renwarin untuk menjelaskan dugaan korupsi yang menjerat kliennya dirasa lebih penting.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu. Karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 November.

Ali meminta kuasa hukum Lukas tidak membangun opini di hadapan publik. Mereka sebaiknya kooperatif memenuhi panggilan selanjutnya.

Apalagi, KPK punya kewenangan untuk menjemput paksa saksi yang mangkir dua kali tanpa alasan yang jelas. "Kami sampaikan kepada yang bersangkutan dan siapapun saksi yang lain untuk kooperatif hadir," tegasnya.

"(Karena, red) bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," sambung Ali.

KPK memastikan keterangan dari para saksi yang dipanggil sangat dibutuhkan. Aloysius diminta menghormati panggilan dari komisi antirasuah dengan menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidikan.

"Berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik bukan membangun opini di luar. Karena itu menjadi contoh," ujarnya.

"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut," imbuh Ali.

KPK memanggil Aloysius sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Kamis, 17 November. Hanya saja dia mangkir dan akan dipanggil ulang tapi belum tahu jadwal pastinya.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan dia dan Aloysius memang dipanggil penyidik pada hari itu. Hanya saja, keduanya memilih mengirim surat klarifikasi dan sudah diterima komisi antirasuah.

Selain meminta klarifikasi, dua kuasa hukum ini juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terhadap pemanggilan komisi antirasuah.

Permintaan ini muncul karena mereka merasa sebagai kuasa hukum punya kewajiban menjaga rahasia kliennya. Tak hanya itu, keduanya merasa telah berjasa karena memfasilitasi kunjungan KPK ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.

Roy mengatakan keduanya tak akan menghadiri pemanggilan KPK tanpa rekomendasi dari Peradi. Apalagi, mereka selalu bekerja dengan sesuai kode etik.