Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Sebagai warga negara, dia diminta taat saat dipanggil ulang.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 19 November.

Ali menegaskan para kuasa hukum Lukas sebaiknya memberi penjelasan di hadapan penyidik jika diminta hadir. Langkah ini dinilai lebih tepat daripada menyampaikan opini di ruang publik.

KPK juga meyakini keterangan kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin penting. "Silakan hadir dan terangkan langsung (yang diketahui, red) di hadapan penyidik," tegasnya.

KPK memanggil Aloysius sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Kamis, 17 November. Hanya saja dia mangkir dan akan dipanggil ulang tapi belum tahu jadwal pastinya.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan dia dan Aloysius memang dipanggil penyidik pada hari itu. Hanya saja, keduanya memilih mengirim surat klarifikasi dan sudah diterima komisi antirasuah.

Selain meminta klarifikasi, dua kuasa hukum ini juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terhadap pemanggilan komisi antirasuah.

Permintaan ini muncul karena mereka merasa sebagai kuasa hukum punya kewajiban menjaga rahasia kliennya. Tak hanya itu, keduanya merasa telah berjasa karena memfasilitasi kunjungan KPK ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.

Roy mengatakan keduanya tak akan menghadiri pemanggilan KPK tanpa rekomendasi dari Peradi. Apalagi, mereka selalu bekerja dengan sesuai kode etik.