JAKARTA - Kendaraan mewah hasil rampasan para koruptor yang bakal dilelang saat acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dipamerkan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini. Kondisi ini membuat suasana di lokasi seperti showroom mobil dan motor.
Dari pantauan di lapangan, di luar gedung Merah Putih KPK terdapat sebuah mobil Rubicon berkelir putih dengan tambahan variasi stiker bertuliskan 'Harley Davidson'. Tenda berwarna putih didirikan agar kendaraan tersebut terhindar dari panas dan hujan.
Tak sampai di sana, di dekat pintu masuk juga ada dua mobil yang dipamerkan bermerek Lexus dan Mercedes Benz. Sementara di dalam lobi gedung, tampak empat motor Harley Davidson yang dipajang.
"Dalam rangka Hakordia supaya masyarakat bisa melihat barang-barang yang mau kita lelang. Kami ambil beberapa sampel yang kami bawa untuk acara Hakordia ini karena kami enggak bisa langsung bawa semuanya," kata Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, Jumat, 6 Desember.
"Ada tiga mobil, empat motor, dan empat tas," sambungnya.
Sarkiyah menyebut aset yang dilelang saat Hakordia berasal dari 13 kasus korupsi. Di antaranya adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Paling banyak dari perkara Rafael Alun," tegas Syarkiyah.
Barang Rafael Alun yang juga turut dirampas adalah tas mewah seperti Birikin Bag Hermes, Channel, Louis Vuitton. Kemudian ada juga aset lain seperti tanah dan bangunan.
"Barang tak bergerak itu semua didominasi Rafael Alun, aset dia semua yang disita," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar lelang barang rampasan koruptor dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada Senin, 9 Desember. Selain mobil dan motor mewah serta tas dengan berbagai merek kelas atas, ada juga logam mulia dan perhiasan.
Masyarakat yang berniat ikut lelang bisa mengunjungi laman situs https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id. Batas waktu lelangnya dibagi menjadi tiga sesi dengan rincian:
Sesi I:
Pukul 10.30 WIB
Sesi II:
Nomor Urut 1-2: pukul 10.40 WIB
Nomor urut 3-11: pukul 10.45 WIB
Nomor Urut 12-26: pukul 10.50WIB
Nomor Urut 27-70: pukul 11.00 WIB
Sesi III:
Nomor Urut 1: pukul 13.15 WIB
Nomor Urut 2-3: pukul 13.30 WIB
Nomor Urut 4: pukul 13.35 WIB
Nomor Urut 5: pukul 13.40 WIB
Nomor Urut 6-7: pukul 13.45 WIB
Nomor Urut 8-12: pukul 13.50 WIB
Nomor Urut 13: pukul 14.00 WIB
Nomor Urut 14-16: pukul 14.05
Berbagai tas tersebut masuk dalam sesi kedua lelang. Penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran dan harus dilunasi dalam waktu lima hari dengan bea lelang 2 persen dari harga yang diketuk.