JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini, Kamis, 12 Januari. Dia akhirnya dibawa setelah sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena dalam kondisi sakit.
Dari pantauan VOI, Lukas tiba di kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum kepala daerah datang, petugas KPK menyiapkan kursi roda untuk Lukas Enembe.
Mobil yang ditumpangi Lukas dikawal oleh anggota Brimob. Mereka tampak menaiki motor trail.
Saat tiba, Lukas langsung dijemput oleh pengawal tahanan. Petugas ini membantunya turun dari mobil Toyota Innova hitam dan dia dinaikkan ke kursi roda.
Tak ada pernyataan apapun dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu. Dia hanya memberi jempol kepada awak media yang sudah menunggu.
Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Meski begitu setelah ditangkap di Jayapura, Lukas tak langsung ditahan. Dia diperiksa lebih dulu di RSPAD Gatot Soebroto dan kemudian dibantarkan sampai dokter menyatakan Lukas sehat.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.