Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah harusnya mengelola anggaran dengan jujur untuk pembangunan di wilayah mereka. Jangan sampai upaya ini justru diganggu dengan praktik suap maupun gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Dia bilang, Lukas harusnya membangun infrastruktur sesuai prosedur agar berdampak bagi ekonomi dan kondisi sosial masyarakat Papua.

"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya (Lukas Enembe,red) mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk membangunan daerah," kata Firli dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 12 Januari.

Kepala daerah, sambung Firli, harusnya ingat jika pembangunan infrastruktur ini bermanfaat memberikan stimulus. Sehingga jangan sampai terjadi korupsi.

Ke depan, KPK memastikan akan melakukan pendampingan bagi kepala daerah. Edukasi juga nanti akan diberikan agar mereka bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Khususnya di Papua. Berbagai langkah edukasi dan pencegahan (akan dilakukan, red) untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance," tegasnya.

"Sehingga, melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel ini mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi," sambung Firli.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu karena ia mengaku sakit. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.